MUARA ENIM,potretsumsel.co.id -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan, memiliki, dan menguasai diduga narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bruto 48,03 gram di rumah pelaku di Dusun V Desa Cinta Kasih Kec. Gunung Megang Kab.Muara Enim, Senin (20/07/2020) lalu.
Informasi dihimpun kedua Pelaku tersebut bernama Irfan Nizar (18) pengangguran warga Dusun V Desa Cinta Kasih Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim dan Putri Nabila (18) juga pengangguran, warga Pelita Jaya desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan ini dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan bermula adanya informasi yang diterima personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba .
"Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim bahwa benar sering dijadikan tempat transaksi narkoba," Rabu (22/7/2020) melalui siaran persnya.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim masuk ke rumah pelaku lalu langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.
"Atas temui itu pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,03 gram, 1 (satu) kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) tisu warna putih, sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar