MUBA,potretsumsel,co. id - Sat Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus terduga tersangka pengedar Sabu di wilayah Kel.Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab.Muba. tersangka pengedar sendiri bernama ROSI (44) warga Kel.Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab.Muba. ia ditangkap Selasa (18/02/2020) sekira Jam 00.05 tepatnya dikediaman tersangka sendiri.
Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu -shabu dengan berat 4,70 (empat koma tujuh puluh) gram, 1 bal plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop plastik, 1 buah dompet warna merah merk PALAPA JAYA.
Hal ini diungkap kan Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH , Rabu (19/20) pagi tadi mengatakan bahwa penangkapan tersangka berkat menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu dirumah tersangka.
Berbekal Informasi tersebut, Aparat kepolisian sat narkoba langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Tak membutuhkan waktu lama petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka, alhasil, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu didapat.
selanjutnya, sat res narkoba langsung membawa tersangka dan barang buktinya untuk diamankan ke Mapolres Muba guna pemeriksaan lebih. Sambung Dedy, ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami guna bersama-sama kita brantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Muba dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746" tutup kasat
(LR)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar