Muba,Potret Sumsel – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk polsek sanga desa.
Kejadian bermula pada Hari Jum'at tgl 07 Juni 2019 diketahui sekira pukul 04.30 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka FEBRI HARYANTO Als EBIT (25), Pekerjaan belum bekerja, alamat Dusun IV Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, beserta SUDIRMAN (58), petani, alamat Dusun IV Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba terhadap Korban Syafei Bin A Madjid di kediaman korban di Dusun IV Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
Kedua pelaku berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro warna hitam tanpa plat nomor polisi depan belakang Noka : MH1JK311XBK159604 Nosin : KC31E-1159309 berikut kunci kontaknya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI,S.E.,M.M. melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU BENI OKIMU, S.H. menerangkan “pelaku SUDIRMAN (58) di tangakap dari pengembangan tersangka FEBRI HARYANTO Als EBIT (25) yang terlebih dahulu di tangkap dalam perkara lain.”
“Setelah di lakukan pengembangan ungkap kasus curanmor yang mana pelaku FEBRI HARYANTO Als EBIT (25) mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik Safei Bin A Madjid, dan menyuruh pelaku SUDIRMAN (58) untuk menjualkan sepeda motor Mega Pro warna hitam tanpa plat nomor polisi depan belakang dengan Noka : MH1JK311XBK159604 Nosin : KC31E-1159309, lalu hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi 2.”
“Kemudian pada hari senin tanggal 5 agustus 2019 sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan pelaku SUDIRMAN (58) dan dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro warna hitam tanpa plat nomor polisi depan belakang Noka : MH1JK311XBK159604 Nosin : KC31E-1159309
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Polsek Sanga Desa guna proses lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun.” Pungkas Kapolsek Sanga Desa(sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar