Ngaku Debt Collector Januari Bawa Kabur Mobil
PALI,potret sumsel-Seorang warga desa betung kecamatan Abab kabupaten penukal abab lematang ilir (PALI), Januari alias Jon terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo, lantaran sudah melarikan satu unit mobil milik Suhardi (44) warga, Jalan Sangkuriang Rt 003, Rw 009 Kelurahan Muara Dua Kota Prabumulih,sumatera selatan. Yang berpropesi sebagai salah satu pedagang di pasar kalangan desa Raja kecamatan tanah abang kabupaten pali,
Berdasarkan Laporan :Lp/B/1/1/2018/sumsel/res m.e/sek.tanah abang, januari 2018
Kapolres kabupaten Muara Enim AKBP Leo andi gunawan, didampingi Kasubag Humas Akp .Arsyad melalui Kapolsek Tanah Abang AKP. Sibero, membenarkan adanya penangkapan terhadap Januari alias Jon, dirumahnya didesa betung, karna diduga telah melakukan pencurian sekaligus merampas satu unit mobil Mitsubishi Cool L 300 Nopol BG 8688 K, pada Rabu (17/01/18).
“modus pelaku yang berpura-pura sebagai Debt Collector, yang sedang ingin menyita mobil milik korban (suhardi-red), dengan alasan bahwa mobil tersebut sudah 8 bulan belum dibayar, karna korban tidak tahu bahwa pelaku bukan Debt Collector, dan setelah kurang lebih setengah jam kemudian mobil korban sudah tidak ada ditempat” ujarnya.
Kemudian ditambahkan nya," karna peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditapsir mencapai Rp.87.000.000,- sontak korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat, dan pelaku berhasil diamankan satreskrim polsek Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut,dan memeriksa saksi-saksi, untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 365 KUHP dan 368, tentang pencurian dan Pemerasan serta Perampasan,dengan hukuman 7 hingga 10 tahun penjara,"pungkasnya (MD/bjs)

0 Comments:
Posting Komentar