Baru Menjabat Kasat Narkoba Langsung Nangkap


PRABUMULIH, potretsumsel.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Prabumulih, kemarin Selasa (15/09/2015) berhasil meringkus salah seorang bandar narkoba di Jalan Raya Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).

Setidaknya penangkapan bandar Narkoba yang satu menjadi kado selamat datang di Polres Prabumulih yang diberikan kepada Kasat Narkoba yang baru yakni AKP Rudiansyah SH yang menggantikan AKP Darsyah.

Demikian pesan yang disampaikan oleh Wakapolres Prabumulih Kompol FX Irwan Ariyanto SIK MH saat gelar perkara penangkapan Bandar Shabu sebanyak 35 paket tersebut di ruang data Mapolres Prabumulih Siang tadi Rabu (16/09/2015).

Penangkapan bandar sabu bernama Baitul Ulum (76) warga Jalan Raya Baturaja KM 15 Dusun 1 Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah berawal dari informasi masyarakat sekitar bulan Juni lalu. Polisi yang mendapatkan informasi terus melakukan pengembangan hingga pada akhirnya selasa kemarin sekitar pukul 16.00 wib polisi berhasil menciduk tersangka saat tengah mengepak sabu-sabu ke paket kantong berukuran kecil yang hendak dijual.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita Barang bukti berupa sabu sebanyak 35 paket ukuran kecil, timbangan digital, 2 paket besar dengan total berat 8,9 gram, BPKB kenderaan bermotor, alat hisap berupa Bong, satu bungkus rokok, 2 unit HP, satu buah tas kecil, dan satu kotak plastik berwarna merah muda.

Wakapolres Prabumulih dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa Pelaku merupakan target operasi Polres Prabumulih dalam rangka operasi antik. Menurut Mantan Kasat Narkoba Polresta Palembang ini, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan yang akhirnya kemudian berhasil ditangkap di kediamnnya.

Dikatakan, berdasarkan keterangan pelaku, pihak Polres Prabumulih kini juga sedang mengejar salah seorang bandar berinisial AY yang menyuplai sabu kepada pelaku baitul Ulum. Posisi bandar tersebut menurut FX Irwan berada di perbatasan antara Baturaja OKU dengan Kota Prabumulih.

"AY Merupakan target Polisi. Sebab berdasarkan informasi dari Tersangka Baitul Ulum, AY adalah bandar yang menyuplai sabu untuk di edarkan atau di jual oleh tersangka. Sementara omset yang bisa didapat oleh tersangka dalam menjual Narkoba berkisar 2-3 juta rupiah perhari" ujar Wakapolres.

Disinggung ancaman yang dikenakan terhadap tersangka, FX Irwan mengungkapkan bahwa terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 8 Tahun.(pp/ps01)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar