PRABUMULIH,Potretsumsel.id- Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, SH., M.Si memimpin Rapat Paripurna ke-XXVI Masa Persidangan ke-III DPRD Kota Prabumulih dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar), pengambilan persetujuan anggota DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Selasa (29/7/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Prabumulih tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, Sekretaris Daerah, seluruh camat dan lurah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Prabumulih.
Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan komisi-komisi DPRD.
Setelah laporan Banggar disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD terhadap Raperda tersebut. Dengan persetujuan mayoritas anggota dewan yang hadir, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah yang telah dijalankan oleh pemerintah kota selama tahun anggaran 2025.
"Pembahasan yang telah dilakukan secara menyeluruh menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Usai pengambilan keputusan, rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Wali Kota Prabumulih. Dalam sambutannya, Wali Kota H. Arlan menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran dan seluruh komisi, yang telah bekerja sama dalam membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Menurutnya, berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.
Sebagai penutup rangkaian agenda, dilakukan penandatanganan surat keputusan persetujuan bersama antara DPRD Kota Prabumulih dan Pemerintah Kota Prabumulih sebagai bentuk kesepakatan resmi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan serta kemajuan Kota Prabumulih.

0 Comments:
Posting Komentar