Team URC Elang Muara Polsek Cambai Berhasil Ungkap Kasus Curat, Residivis Diamankan Setelah Buron

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, berhasil diamankan oleh Team URC Elang Muara Polsek Cambai setelah sempat buron selama beberapa waktu.

Pelaku berinisial MM (22) berhasil ditangkap pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Raya Sungai Medang RT.02 RW.04, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Penangkapan dilakukan setelah Team URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama personel Team URC Elang Muara untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku.

Saat diamankan, MM mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama rekannya berinisial HN, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/IX/2025/SPKT/Sek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 2 September 2025.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik Epri Wansah bin Edi (Alm) di Jalan Lingkar RT.02 RW.05, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban mengetahui kejadian tersebut sepulang dari kebun sekitar pukul 11.00 WIB, saat mendapati pintu belakang rumah telah dirusak. Setelah memeriksa isi rumah, korban menemukan kondisi kamar telah berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang yang dicuri di antaranya uang tunai sebesar Rp700.000, dompet beserta dokumen penting, satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, charger, serta satu pucuk senapan angin merek CANON warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:


1 bilah parang;

1 buah paku panjang;

1 buah dompet warna hitam;

1 pucuk senapan angin merek CANON warna hitam.


Selain itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Cambai berdasarkan LP/B/31/VIII/2025 dan LP/B/32/IX/2025.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Cambai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 "Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan Team URC Elang Muara mengungkap kasus ini merupakan wujud keseriusan Polsek Cambai dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan pelaku kejahatan kepada pihak kepolisian," tegas IPTU Heffi Juliansyah, S.H.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan Pasal 477 KUHP.

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar