PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satreskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi pada Jumat, 24 Juli 2026, terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah (underground) di Jalan Tol Indralaya–Prabumulih KM 02+200 dan KM 03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, yang diketahui sekitar pukul 07.41 WIB.
Pelapor diketahui bernama Hengky Marseli (37), karyawan PT HK Cabang Prabumulih. Berdasarkan laporan, pelaku diduga mengambil kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm sepanjang 24 meter serta kabel twist 2x10 meter sepanjang 4 meter milik PT HK Cabang Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35.669.200,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan perkebunan milik warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan potongan kabel tembaga yang dibawa pelaku. Dari hasil klarifikasi awal, pelaku berinisial FN (26), warga Dusun I, Kelurahan Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 (satu) bilah parang/golok warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam;
- Potongan kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm;
- Potongan tembaga.
KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari respons cepat anggota di lapangan serta sinergi dengan masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas maupun objek vital. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti," ujar AKP JON KENEDI, S.H., M.Si.
Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, tidak membeli ataupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana, serta segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Terhadap pelaku disangkakan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

0 Comments:
Posting Komentar