Polsek RKT Tindak Premanisme di Perlintasan Rel, Dua Orang Diamankan dalam Ops Pekat Musi 2026

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kegiatan penegakan hukum (gakkum) terhadap tindak pidana premanisme dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek RKT di wilayah hukumnya, Minggu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor Resmi/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026. Operasi ini secara khusus menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme yang meresahkan warga.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di perlintasan rel kereta api Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena adanya aktivitas oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus mengatur arus lalu lintas di perlintasan rel kereta api.

Kegiatan gakkum dipimpin langsung Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., bersama anggota Team Sunyi Senyap “The Reborn” Polsek RKT. Kehadiran personel di lapangan dilakukan secara terukur dan humanis, namun tetap tegas dalam penegakan aturan.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku premanisme masing-masing berinisial PSL (45), warga Kelurahan Tanjung Rambang, serta SPR (40), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku menjalankan modus dengan cara mengatur arus lalu lintas di perlintasan rel kereta api, kemudian menerima sejumlah uang dari pengendara yang melintas. Praktik tersebut dilakukan tanpa kewenangan resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000 yang terdiri dari lima lembar pecahan Rp2.000 dari tangan PSL, serta uang sebesar Rp5.000 yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp2.000 dan tiga lembar pecahan Rp1.000 dari tangan SPR. Seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polsek RKT.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Premanisme sekecil apa pun tetap akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan pendataan serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengedepankan langkah pembinaan sebagai upaya preventif. Namun apabila di kemudian hari kembali melakukan perbuatan serupa, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan penegakan hukum terhadap premanisme tersebut berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Rambang Kapak Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik premanisme atau pungutan liar di lingkungan sekitarnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Prabumulih.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar