Polres Prabumulih Ringkus Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur, Modus Ancam Sebar Video Syur

 


​PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ancaman penyebaran konten asusila sebagai modus operandi utama.

​Kasus ini resmi mencuat setelah pelapor berinisial EH (53), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, mendatangi Mapolres Prabumulih pada Senin, 12 Januari 2026. EH melaporkan penderitaan yang dialami putrinya, KJ (17), yang menjadi korban kebejatan seorang pemuda berinisial MP (21).

​Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/14/I/2026/SPKT/RES PRABUMULIH, peristiwa pilu ini terungkap pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban KJ memberanikan diri bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

​Mirisnya, tindakan asusila tersebut ternyata bukan yang pertama kali terjadi. Dari pengakuan korban kepada penyidik, pelaku MP diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di lokasi yang sama. Aksi bejat tersebut berjalan mulus karena pelaku menggunakan taktik intimidasi yang membuat korban tidak berdaya.

​Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat keji. MP diketahui merekam aktivitas seksual mereka secara diam-diam maupun paksaan. Rekaman video tersebut kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video seksual korban ke media sosial jika permintaannya untuk berhubungan intim ditolak.

​Mendapat perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Team TEKAB Polres Prabumulih bergerak cepat. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum setelah kasus ini mulai tercium keluarga korban.

​Pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, tim buser yang berkoordinasi dengan Kanit PPA Iptu Rama Juliani, S.H., melakukan penyergapan. Pelaku M. Perdinan bin Alpian (21), yang diketahui belum bekerja, berhasil diamankan tanpa perlawanan di kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Muara Dua.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti krusial, di antaranya satu unit ponsel pintar merek Oppo A18 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengancam dan menyimpan video seksual korban. Selain itu, pakaian yang dikenakan Korban saat kejadian juga turut diamankan sebagai pelengkap berkas perkara.

​Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memberikan pernyataan tegas terkait penangkapan ini. Beliau menekankan bahwa Polri akan memberikan perhatian khusus pada kasus yang melibatkan masa depan anak di bawah umur.

​"Kami telah mengamankan tersangka MP beserta barang bukti ponsel yang berisi konten ancaman. Pelaku menggunakan modus revenge porn atau ancaman penyebaran video asusila untuk memaksa korban menuruti nafsunya hingga lima kali. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," tegas AKP Jon Kenedi.

​Atas perbuatannya, tersangka MP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4), yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat Maksimal 15 Tahun dan Minimal 3 Tahun,Denda Maksimal 5 Milyar Rupiah denda Minimal 200 Juta Rupiah

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar