Polres Prabumulih Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Berkebutuhan Khusus

 


Prabumulih, Potretsumsel.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA alias Mamat (23), warga Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Korban diketahui berinisial RR (13), seorang anak perempuan penyandang keterbelakangan mental.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah milik warga berinisial RZ dan MN di Kecamatan Prabumulih Timur. Saat kejadian, tersangka dan korban berada di lokasi yang sama. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melakukan perbuatannya terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membawa korban masuk ke dalam salah satu kamar rumah tersebut. Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Polisi juga menemukan adanya barang bukti berupa kain lap yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 7 Januari 2026, saat ibu kandung korban berinisial YS merasa khawatir karena anaknya tidak pulang ke rumah. YS kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan Kelurahan Gunung Ibul dan memperoleh informasi dari warga bahwa korban berada di rumah RZ.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui korban sempat berada dalam satu ruangan bersama tersangka. YS selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Ibul, Aipda Asal, serta Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka.

Mendengar pengakuan tersebut, emosi warga sempat memuncak. Namun aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka dari amukan massa dan membawanya ke Polsek Prabumulih Timur, sebelum dilimpahkan ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, guna kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka MA alias Mamat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Prabumulih menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak, terlebih korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang wajib mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar