Polsek Cambai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Dua Lokasi di Sungai Medang

 


Prabumulih, Potretsumsel.id– Jajaran Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima Polsek Cambai, masing-masing pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (1/9/2025). Dua korban dalam peristiwa ini adalah Armadi bin Seman (38) dan Efri Wansah bin Edi (23), keduanya merupakan warga Sungai Medang.

Dalam kejadian pertama, pelaku yang diketahui bernama Hendra Yani alias Ndo (23), bersama rekannya berinisial MB (saat ini masih buron), melakukan aksi pencurian dengan cara merusak jendela kamar rumah korban Armadi. Mereka menggunakan alat dari bambu yang diberi pengait untuk mengambil satu unit HP Redmi 13C warna Clover Green yang sedang diisi daya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Sementara itu, dalam kejadian kedua, korban Efri Wansah menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan. Pintu belakang rumah dirusak, dan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu unit senapan angin merk Canon warna hitam, satu unit HP Redmi 12 warna hitam, serta beberapa dokumen pribadi. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Team Opsnal Elang Muara menerima informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Atas perintah Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Hendra Yani tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan bersama MB, yang kini masih dalam pengejaran pihak berwajib. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit senapan angin merk Canon, satu bilah parang, topi hitam, baju lengan panjang warna hitam, serta handphone hasil curian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memberikan apresiasi kepada Team Elang Muara atas respon cepat dan kinerjanya.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satu pelaku lainnya masih kami kejar,” tegas IPTU Heffi.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar