Penggelapan Motor di Prabumulih Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Enam Bulan Buron

 


Prabumulih, Potretsumsel.id— Kasus penggelapan sepeda motor yang sempat menggegerkan warga Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih. Seorang pria bernama Hermansyah (53) ditangkap setelah sempat buron selama enam bulan usai membawa kabur motor milik temannya sendiri, Selasa (7 Oktober 2025).

Peristiwa bermula pada Sabtu, 5 April 2025, saat Deni Saputra (50), warga Jalan Arimbi Gang Merpati, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, mempercayakan sepeda motor miliknya, Yamaha Mio Soul BG 3111 CP, kepada pelaku untuk dijualkan.

Namun setelah motor diserahkan, Hermansyah mendadak menghilang. Nomor teleponnya tidak bisa dihubungi, dan motor tersebut tidak pernah kembali. Merasa ditipu dan dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.050.000.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama enam bulan, Tim Tekab Prabu akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Senin malam, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa Hermansyah berada di Jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya.

Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, segera menuju lokasi. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini merupakan tindak penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan sejak April lalu,” ujar AKP Tiyan Talingga saat dikonfirmasi.

Atas perbuatannya, Hermansyah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar