Bisnis Minyak Ilegal Di Ogan Ilir Berkembang Pesat, APH Tutup Mata

 


Ogan Ilir, Potretsumsel.id--Tim Awak Media Telah Menelusuri Tempat Diduga Gudang BBM Tersebut di jalan lintas Tengah _Ibul Besar III _Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Sumatera Selatan..’ Tepat nya Desa Pemulutan (Jalan Ibul Besar III) diwilayah hukum polres Ogan Ilir, Sabtu (1/5/25).

Saat tim awak media melakukan investasi, ada salah satu warga yang kebetulan melintas Dekat Gudang BBM Ilegal Tersebut, ketika dibincangi awak media mengatakan, Merasa sangat kuatir akan terjadinya ledakan atau pun kebakaran saat didaerah tersebut. 

Masih kata warga yang namanya minta dirahasiakan menambahkan, "emang benar tempat gudang BBM atau pun penimbunan BBM jenis solar ataupun pertalite , Saya Cuma sering melihat mobil tengki Biru Putih sering masuk dan keluar itu saja, aktivitas gudang tersebut pada malam hari, kalau siang gudang BBM ini Tutup,"katanya. 

Dan diduga pemilik gudang tersebut Adalah Mafiah BBM ilegal Yang Kebal Hukum, ” Dan cukup besar Jaringan di putaran Bisnis Minyak Sungai Angit atau pun Minyak di Oplos menjadi Bersubsidi” Minyak Ilegal Berasal dari Musi Banyuasin dan di olah menjadi minyak bersubsidi dan dipasarkan di wilayah Sumsel.

Diduga Pemilik Gudang tersebut Adalah Mafiah BBM Ilegal Yang Kebal Hukum.

Tindakan para mapia-mapia BBM Ilegal yang terkesan kebal hukum atas perbuatan para mafia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah ..

dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti yang sering terjadi yang sempat viral di medsos atau pun TV.

Kepada APH wilayah Polres Ogan Ilir Bapak Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo S.I.K ,” Dan Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi S.I.K., M.H ,” Agar Menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut, agar tidak ada lagi tempat penimbunan BBM, yang bisa mengakibatkan kebakaran atau pun ledakan hebat dan membuat Orang cedera atau pun hilangnya nyawa (meninggal) Pekerja yang di lokasi Gudang Ilegal Tersebut,!

Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keberadaan dan aktivitas gudang tersebut (Tim)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar