MUARA ENIM,potretsumsel.id - Tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu dini hari, (12/9/2022) sekitar pukul 24.00 Wib di kolam Retensi Taman Adipura kota Muara Enim minggu lalu berhasil ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dengan di back up Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang, Kamis (15/9/2022) di Kota Palembang beserta dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk kedua korban yang meninggal dunia Iqbal Firdaus (22) warga Jl H Pangeran Danal RT 02 RW 07 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dan Dani Arya Winata (22) yang juga warga jalan H Pangeran Danal RT 02 RW 07 mengalami luka tusuk bagian dada hingga kini masih dirawat di RSUD HM Rabain Muara Enim.
Diterangkan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, akibat ulahnya pelaku NS (19) terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Tersangka dikenakan pasal 340 Pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP dengan ancamannya pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya, Jum'at (16/9/2022) dalam siaran persnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra menerangkan bahwa setelah kejadian, dirinya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapati identitas pelaku.
"Kami sudah menyebar di lokasi lokasi yang diduga ada keberadaan tersangka, keluarga tersangka sendiri menutup nutupi keberadaannya," tegasnya.
Akhirnya, mendapatkan info bahwa tersangka berada di rumah pamannya yang ada di kota Palembang, tim langsung ke TKP dibantu dengan reskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan.
"Tersangka ketika akan ditangkap saat akan mandi dan tidak ada perlawanan, kami tangkap Kamis (15/9) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Muara Enim," bebernya.
Terkait pelaku lain, lanjutnya tidak menutup kemungkinan karena masih dalam pendalaman mengingat tersangka juga bersama teman temannya.
"Tersangka membawa teman temannya begitupun dengan korban, oleh sebab itu masih akan diperiksa lebih lanjut," tutupnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar