Ogan Ilir,Potretsumsel.-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sepakat dan menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pihak legislatif benerapa waktu lalu,Persetujuan ini terungkap saat Rapat Paripurna DPRD OI yang di gelar pada Senin (11/03/) di Gedung Paripurna DPRD OI.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI H Endang PU Ishak, didampingi oleh Wakil Ketua II Wahyudi Marwan ST ,Dalam sambutannya Ketua DPRD H Endang PU Ishak memberikan apresiasi karena selesainya pembahasan Raperda ini, ” Pembahasan dari setiap tingkatan oleh Pansus satu dan pansus dua berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan,”jelasnya.
Adapun lima Raperda yang mendapatkan persetujuan tersebut yaitu Raperda Kabupaten Ogan Ilir atas Perda no 28 tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kedua Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab OI kepada PDAM, ketiga Raperda perubahan pada Perda No 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, keempat Raperda tentang pengelolaan zakat dan terakhir Raperda perubahan Peraturan Daerah no 16 tahun 2012 tentang izin pelaksanaan hiburan.
Prosesi Persetujuan lima raperda ini ditandai dengan penandatangan oleh Ketua DPRD OI, H Endang PU Ishak dan selanjutnya diberikan kepada Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.
Sementara Bupati OI HM Ilyas Panji Alam mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh Pansus dan pihak yang terkait karena telah bekerja keras dalam membahas lima Raperda ini.
“Apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda,”tutupnya.(Sr)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar