Muara Enim Potret Sumsel---Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, kredibel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengadakan pendampingan penerapan hasil kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dengan Mendatangkan ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Rabu (27/02)
Acara Bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, dihadiri oleh Bupati Muara Enim, Ir. H. Ahmad Yani, MM didampingi Asisten III Pemkab Muara Enim, Dr. Ir. Abdul Nadjib, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel diwakili Kepala Bidang Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan, Astra Gunawan ST, dan Asisten Bidang Penyelesaian Laporan, Agung Pratama, M.S, Kepala Dinas Kominfo Ardian Arifanardi.Msi serta Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.
Bupati Ir. Ahmad Yani dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan perwujudan pelayanan kepada masyarakat, baik berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa yang dilaksanakan dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat
maupun pelaksanaan amanat ketentuan perundang - undangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ujar Bupati
Pendampingan standar pelayanan publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumsel ini penting sesuai Undang - Undang Nomor 25 tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang pelayanan publik. Oleh karena itu, dengan pendampingan ini dapat memberikan pencerahan dan pembekalan sekaligus pendampingan terhadap Standar Pelayanan Publik dalam rangka mempercepat perbaikan kualitas pelayanan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi menciptakan pelayanan prima yang dapat menyentuh masyarakat sebagai pengguna layanan.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang profesional bukan hanya lipservice ataupun hanya slogan, namun harus sesuai dengan visi misi yang harus diwujudkan bersama, dan bukan hanya tertulis semata, namun dilakukan dari lubuk hati terdalam guna memenuhi pelayanan maksimal ke masyarakat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya menjalankan tugas sebagai ASN saja tapi berikanlah pelayanan ke masyarakat sebagai hamba Allah SWT. Artinya, pelayanan yang diberikan tidak bertele - tele kemudian segala sesuatu agar mempermudah setiap pelayanan ke masyarakat.
Pada waktu yang sama, Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman(RI) Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan ST, mengatakan pendampingan dari ombudsman untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan publik.
"Survey Yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap objek daerah yaitu dengan cara survey metode Lalu teknik pengambilan data berupa observasi dilakukan tanpa pemberitahuan dengan mengamati ketampakan fisik disertai dengan bukti foto," ujar Astra Gunawan.
Pada akhir acara potretsumsel.com sempat meminta tanggapan dari salah satu perwakilan kepala SKPD yang hadir Kepala Dinas Kominfo Kab.Muara Enim Ardian Arifanardi.Msi "Ini adalah salah satu wujud dari keseriusan pemkab muara enim untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pencerahan yang disampaikan oleh Ombudsman perwakilan sumsel, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, tentunya akan menambah wawasan dan pengetahuan OPD, khususnya yang memiliki fungsi pelayanan publik untuk dapat memenuhi standar pelayanan yaitu Persyaratan yang jelas,
prosedur yang transparan, ketepatan waktu dan biaya yang sesuai ketentuan. Sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud. Pungkasnya (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar