Pemkot Libatkan Kanwil Kemenhumham


PRABUMULIH,Potret Sumsel- Harmonisasi dan sinergitas menjadi poin penting dalam penyusunan suatu peraturan daerah (perda), supaya produk hukum atau legislasi daerah yang dihasilkan punya manfaat dan juga berkualitas.

Untuk itulah, Pemerintah kota (Pemkot) melalui Bagian Hukum dan Perundang-Undangan mengandeng atau melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) pada perancangan perda di Kota Nanas ini.

Wali Kota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, penting sekali kerja sama ini. Sehingga, perda yang dihasilkan ada pengakuan dan tidak menjadi sia-sia dan akhirnya dibatalkan atau bermasalah.

"Dalam penyusunan perda harus ada kajian, kalau melibatkan Kemenhumham jelas lebih memudahkan dan membantu pengkajiannya. Contohnya, pada pembuatan perda pelarangan ekplorasi batu bara. Bertentangan tidak dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Sehingga, perda tersebut bisa bermanfaat dan juga berguna bagi masyarakat kota ini," ucap Ridho usai Penandatanganan MOU antara Pemkot Prabumulih dengan Kanwil Kemenhumham Sumsel dalam rangka program legislasi daerah dan harminisasi rancangan perda di Gedung Kesenian Rumah Dinas (Rumdin) Wako, kemarin (8/11/2017).

Selain itu, kata ayah tiga anak ini menyebutkan, ketika perancangan perda melalui kerja sama ini Pemkot punya back up atau pendukung. Karena, perda sudah dirancang dan dibuat ahlinya.

"Selama ini, memang Pemkot punya Bagian Hukum dan Perundang-Undangan. Tetapi, alangkah baiknya jika dibantu para ahlinya yang lebih profesional," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhumham Sumsel, DR H Sudirman D Huri SH MH MSc mengatakan, kalau kerja sama ini tidak sebatas Memorandum Of Understanding (MoU). Tetapi, lebih memfungsikan pejabat Kanwil Kemenhumham supaya bisa bersinergi dan harmonisasi dengan Pemkot pada penyusunan perda.

"Apalagi, kita punya pejabat yang profesional dan ahli dalam bidang hukum. Untuk mendampingi sekaligus melakukan pembinaan, ketika penyusunan perda. Faktanya, sejauh ini banyak perda yang dibuat dan disahkan banyak yang dibatalkan. Karena, dinilai tidak tepat dan bermasalah," bebernya.

Sambungnya, pendampingan dan pembinaan tersebut diatur dalam UU No 2/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Memang diperlukan pendampingan dan pembinaan, mulai tahap perencanaan naskah akademik hingga penyusunan peraturan perundang-undangan agar sempurna.

"Dan, supaya produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat. Sehingga, menjadi produk hukum yang diharapkan masyarakat.

"Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, untuk membangun tatanan. Kita siap mengirimkan tenaga profesional untuk melakukan diskusi," tutupnya.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar