PALI - Potret Sumsel ,com Skretaris Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PALI, Husni zailani SH , meminta masyarakat yang belum memiki e-KTP segara melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) . Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar mengurus e-KTP jangan hanya saat ada keperluan saja seperti untuk syarat memberikan hak suara pada Pilkada 2018 mendatang. Tetapi e-KTP merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap warga negara. “Masyarakat mengurus e-KTP kapan waktu ada keperluan, sebenarnya setiap orang harus ada indentitas,” saat di jumpai media di ruang kerjanya,,Pada Jumat [06/10] 2017 Husni zailani juga mengatakan, selama ini Disdukcapil kabupaten PALI melayani perekaman di kantor juga gencar melakukan perekaman ke lurahan dan setiap kecamatan-kecamatan. Hal itu dilakukan agar permasalah perekaman e-KTP segera tuntas Seperti mengambil sebanyak banyaknya yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Dan hasilnya langsung Kita bawa ke pusat dan di proses , Namun dari yang sudah melakukan perekaman tersebut belum sepenuhnyan menerima e-KTP cetak karena keterbatasan blanko. [Lendri ES]
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar