RABUMULIH, potretsumsel.com -Jajaran kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku pembunuhan, untuk mengungkap kasus pembunuhan Widianto Anggoro (15), warga Sungai Duren Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara yang ditemukan tewas di kebun karet warga di Kelurahan Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Kurang dari 24 jam, petugas Kepolisian berhasil meringkus
Jojo (18) warga Dusun II Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara
Enim, pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMA PGRI Alai tersebut.
Tak hanya Jojo, petugas Kepolisian pun mengamankan tiga
tersangka lainnya yakni Efriyan (17) warga jalan kemang kelurahan
wonosari; Angga (21) warga Kelurahan Mangga Besar ;dan Alfin (15) warga
Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur. Ketiganya diringkus
terkait dugaan penadahan sepeda motor milik korban.
Selain keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang
bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka menghabisi korban,
pakaian sekolah, sepatu, tas serta STNK motor dan handphone merk
Samsung.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat
Reskrim Iptu Rendra Aditya Dhani mengatakan, keempat tersangka dapat
diringkus setelah petugas kepolisian melacak handphone milik korban.
"Di hp itu ada sms terkait jual beli senjata api antara
korban dan tersangka Jojo. Kemudian petugas bergerak cepat dan berhasil
mengamankan tersangka Jojo beserta para tersangka lain," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, diketahuilah jika
motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh dua faktor. pertama terkait kasus
jual beli senjata api, dimana tersangka merasa dipermainkan lantaran
senjata api yang dibeli pelaku dari korban tak kunjung datang. Padahal,
uang pembelian senjata seharga Rp 300 ribu sudah diberikan sebelumnya.
"Yang kedua motif asmara. Mantan pacar pelaku, saat ini
menjalin hubungan dengan korban. Karena cemburu inilah korban
merencanakan pembunuhan tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatan, tersangka dijerat pasal 340, pembunuhan
berencana. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.
Sementara itu, Jojo saat dibincangi mengaku jika pembunuhan
terhadap korban telah ia rencanakan sebelumnya. Pelaku memanfaatkan
momen dimana korban mengajak pelaku nonton konser di Taman Kota
Prabujaya.
"Pisau itu sudah aku simpen di kebon karet itu. Nah sebelum
sampe ke prabujaya, aku ajak dio ke kebun karet itu. Pas dio ngencing,
aku ambek pisau. Setelah dio naek motor, aku tikam dari belakang, limo
menit setelah itu dio mati," aku tersangka.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku tidak menyesal telah
menghabisi nyawa korban. Setelah membunuh korban, tersangka langsung
pulang ke rumah dan main playstation.
"Tenang hati aku sudah bunuh dio. Sudah tuh aku balek, mandi, terus maen PS," terangnya.(Rmol /ps01)

0 Comments:
Posting Komentar