Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Pembunuhan Widianto Anggoro

 

RABUMULIH, potretsumsel.com -Jajaran kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku pembunuhan, untuk mengungkap kasus pembunuhan Widianto Anggoro (15), warga Sungai Duren Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara yang ditemukan tewas di kebun karet warga di Kelurahan Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Kurang dari 24 jam, petugas Kepolisian berhasil meringkus Jojo (18) warga Dusun II  Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMA PGRI Alai tersebut.
Tak hanya Jojo, petugas Kepolisian pun mengamankan tiga tersangka lainnya yakni Efriyan (17) warga jalan kemang kelurahan wonosari;  Angga (21) warga Kelurahan Mangga Besar ;dan Alfin (15) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur. Ketiganya diringkus terkait dugaan penadahan sepeda motor milik korban.
Selain keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka menghabisi korban, pakaian sekolah, sepatu, tas serta STNK motor dan handphone merk Samsung.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendra Aditya Dhani mengatakan, keempat tersangka dapat diringkus setelah petugas kepolisian melacak handphone milik korban.
"Di hp itu ada sms terkait jual beli senjata api antara korban dan tersangka Jojo. Kemudian petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Jojo beserta para tersangka lain," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, diketahuilah jika motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh dua faktor. pertama terkait kasus jual beli senjata api, dimana tersangka merasa dipermainkan lantaran senjata api yang dibeli pelaku dari korban tak kunjung datang. Padahal, uang pembelian senjata seharga Rp 300 ribu sudah diberikan sebelumnya.
"Yang kedua motif asmara. Mantan pacar pelaku, saat ini menjalin hubungan dengan korban. Karena cemburu inilah korban merencanakan pembunuhan tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatan, tersangka dijerat pasal 340, pembunuhan berencana. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.
Sementara itu, Jojo saat dibincangi mengaku jika pembunuhan terhadap korban telah ia rencanakan sebelumnya. Pelaku memanfaatkan momen dimana korban mengajak pelaku nonton konser di Taman Kota Prabujaya.
"Pisau itu sudah aku simpen di kebon karet itu. Nah sebelum sampe ke prabujaya, aku ajak dio ke kebun karet itu. Pas dio ngencing, aku ambek pisau. Setelah dio naek motor, aku tikam dari belakang, limo menit setelah itu dio mati," aku tersangka.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku tidak menyesal telah menghabisi nyawa korban. Setelah membunuh korban, tersangka langsung pulang ke rumah dan main playstation.
"Tenang hati aku sudah bunuh dio. Sudah tuh aku balek, mandi, terus maen PS," terangnya.(Rmol /ps01)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar