Potretsumsel.com : Merison Anggota DPRD Kota Lubuklinggau |
LUBULINGGAU,Potretsumsel.com - Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang semestinya diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, ternyata kini malah dijadikan Raperda inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, karena kerja Pemkot Lubuklinggau, terkait penyampaian pembentukan sejumlah Raperda tersebut, selama ini dinilai lamban.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Kota Lubuklinggau, Merismon mengungkapkan, ada beberapa Raperda yang dinilai dirinya, lebih baik jika diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau, karena menurutnya lebih mendesak dan berkaitan dengan kinerja Pemerintah.
"Contohnya Raperda tentang kawasan tanpa rokok, itu kan semestinya Pemkot Lubuklinggau yang mengusulkan, namun karena kerjanya lamban, jadi kita jadikan Raperda inisitif dari DPRD Lubuklinggau. Malah masih ada lagi contoh lain, misalnya seperti Raperda tentang kawasan penyelenggaraan lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), ada baiknya kan itu Pemkot yang mengusulkan," jelasnya usai menggelar rapat Balegda, Kamis (10/3).
Ia menjelaskan, pihaknya pun meminta agar Pemkot bisa lebih gesit dalam menyelesaikan sejumlah administrasi terkait pembentukan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), karena beberapa Raperda kini diberi batas akhir melengkapi administrasi, hingga akhir Maret 2016.
"Pemkot Lubuklinggau harus tertib administrasi, sebab jika hingga akhir bulan Maret beberapa berkas usulan Raperda masih belum juga masuk ke DPRD, nantinya kita khawatir akan tertunda dan harus dibahas lagi di tahun anggaran berikutnya," kata dia.
Diakuinya, pembahasan Raperda yang dilakukan pihaknya kemarin, yakni Raperda tentang pedoman penataan lembaga ke-masyarakatan kelurahan, lalu Raperda tentang pelaksanaan kewajiban program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta Raperda tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan.
"Itu tiga Raperda yang dibahas, lalu beberapa Raperda lain, diminta agar bisa cepat dilengkapi adminitrasinya, supaya cepat dibahas dengan DPRD. Harapan kita, paling lambat akhir maret, usulan dari Pemkot Lubuklinggau harus sudah masuk ke DPRD," jelasnya.
Terkait sejumlah Raperda perubahan, ia mengaku Perda retribusi menjadi sorotan pihaknya dan diharapkan menjadi Raperda perubahan yang nantinya terakhir, karena perubahan atas perda tersebut telah berulang kali dilakukan.
"Untuk Perda retribusi, harus jadi perubahan terakhir dan diminta untuk dirubah secara menyeluruh, sebab selama ini sudah dua kali, dan ini kali ketiga dilakukan perubahan," ungkapnya. (JF)
0 Comments:
Posting Komentar