Peristiwa
 baku hantam melibatkan tiga Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu 
(OKU) sangat memalukan. Tapi pemicu perkelahian tanggal 2 November 2015 
itu lebih memalukan lagi.
Adu
 jotos ini melibatkan tiga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten OKU. Mereka 
adalah Yoni Risdianto (39), Mirza Gumay (40), dan Sahri Lemi alias Alex.
 Mereka berkelahi gara-gara uang gratifikasi paket proyek yang sama-sama
 mereka tangani.
Atas
 perkelahian itu, kedua pihak sama-sama lapor polisi. Yoni di satu sisi 
dan di pihak lain adalah Mirza bersama Alex. Di sinilah terungkap bahwa 
mereka terlibat dalam permainan proyek pembangunan di Kabupaten OKU.
"Selama
 ini isu bagi-bagi proyek di kalangan anggota dewan sudah bukan rahasia 
lagi. Terutama para anggota DPRD yang bermitra dengan dinas-dinas 
terkait," kata pengamat politik dari Lintas Politika Kemas Khoirul 
Mukhlis, Jumat (13/11).
Padahal,
 lanjut Direktur Lintas Politika, mereka jelas-jelas dilarang bermain 
proyek. Maka itulah, dengan kejadian ini seharusnya hukum bukan hanya 
memproses peristiwa perkelahiannya.
"Aparat
 penegak hukum harus mendalami unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme atau
 KKN dalam proyek-proyek tersebut," tegas Ketua Forum Silaturahmi 
Lembaga Sosial Masyarakat (FLSM) Sumatera Selatan ini.
Atas
 ketiga Anggota DPRD Kabupaten OKU yang berkelahi gara-gara proyek ini, 
Ketua KPU Kota Palembang periode 2003-2008 ini menegaskan agar mereka 
semua dipecat.
"Di
 sini partai semestinya memecat mereka, supaya kepercayaan masyarakat 
terhadap para anggota dewan bisa kembali pulih," tegas Mukhlis yang juga
 dikenal luas sebagai mabaligh ini.(sp/net)
 
0 Comments:
Posting Komentar