PRABUMULIH, potretsumsel.com
Menanggapi santernya pemberitaan di media cetak maupun Media online tentang adanya oknum Anggota Dewan yang ikut-ikutan ambil bagian dalam proyek Pemerintah ditanggapi dingin oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih Ahmad Palo SE.
Seusai menggelar acara Rapat Paripurna Tanggapan Walikota Prabumulih terhadap pandangan Fraksi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 sore tadi Selasa (29/09/2015) Paloh yang ditemui wartawan mengungkapkan bahwa sah-sah saja jika ada anggota Dewan yang ikut ambil bagian pada proyek Pemerintah.
Dikatakan, sebahagian besar Anggota Dewan yang terhormat yang duduk di kursi legislatif DPRD Prabumulih saat ini adalah mantan pengusaha dan tak sedikit pula diantara mereka adalah mantan kontraktor sehingga tidak mungkin untuk meninggalkan perusahaan yang mereka miliki.
" Tidak ada salahnya apabila ada anggota Dewan yang terlibat atau ambil bagian pada pekerjaan proyek APBD dengan catatan harus berada di jalur yang benar dan tidak ada kepentingan poltik. Sebab tidak bisa dipungkiri kebanyakan Anggota Dewan yang duduk saat ini adalah mantan pengusaha dan juga mantan direktur perusahaan dibidang kontraktor dan supliyer" ujar Palo
Lebih lanjut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa tidak mungkin perusahaan yang mereka (anggota DPRD-red) geluti selama ini di tutup saat mereka sudah menjadi wakil rakyat. Bukan hanya di Prabumulih saja. Di Pusat juga banyak. Mereka yang sudah menjadi DPR tetap masih menjalankan usahanya sebagai Direktur di Perusahaan, tegas Palo.
Ditempat terpisah, Mulwadi aktivis LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kota Prabumulih menentang pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih Ahmad Palo SE. Adanya dugaan Anggota DPRD Prabumulih yang terlibat langsung dalam proyek Pemerintah harusnya ditindak tegas oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Psalnya lanjut pria yang biasa disapa Kemong ini mengungkapkan Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek. Sehingga dugaan keterlibatan beberapa legislator harus diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“BK harus bertindak segera dengan memproses Dewan yang terlibat karena itu melanggar UU apalagi berdasarkan temuan dilapangan menyebutkan Proyek pembangunan jalan Rumbai Indah Sukajadi Prabumulih adalah proyek yang melibatkan salah satu oknum DPRD Prabumulih berinisial (E)" Ujarnya.
Menurut Kemong salah besar jika Ketua DPRD Prabumulih menghalalkan Anggota Dewan ikut bermain proyek. Seharusnya perlu ada tindakan positif dari BK agar citra lembaga DPRD di mata masyarakat tidak tercoreng. Sebab, DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah, tandasnya. (pp/ps01)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar