Anggaran Rp 5 Milyar Pemkot Prabumulih Dipangkas
PRABUMULIH - PS
akibat keterlambatan pengesahan Laporan kinerja Pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota terhadap pelaksanaan APBD 2014 untuk menjadi peraturan daerah oleh pihak DPRD Prabumulih, akibatnya Anggaran Pemerintah Kota Prabumulih kembali dipangkas.
Pemangkasan anggaran ini merupakan kali keduanya setelah sebelumnya akibat adanya pemangkasan dana bagi hasil (DBH) Migas sebesar Rp 113 milyar.
Walikota Prabumulih H Ridho Yahya mengatakan sesuai aturan DPRD harus melakukan pengesahan LKPJ sebelum 31 Agustus 2015.
"Namun pengesahan kita ini ditetapkan tanggal 10 September lalu. Dengan begitu kita tidak jadi dapat insentif sebesar Rp 5 Milyar tersebut," ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Prabumulih ini menerangkan, untuk mendapatkan insentif tersebut, Pemerintah haruslah memenuhi tiga kriteria yang telah ditentukan.
"Pertama, mendapatkan opini Wajar TanpaPengecualian (WTP) dari BPK RI, pengesahan APBD Induk dan yang terakhir Pengesahan LKPJ Walikota. Untuk tahun lalu kita mendapatkan Rp 3 Milyar, seharusnya tahun ini kita dapat Rp 5 Milyar," terangnya.
Dengan pemangkasan tersebut, lanjutnya, otomatis Pemerintah Kota Prabumulih kehilangan 118 Milyar jika ditambah dengan pemangkasan sebelumnya.
"Seharusnya uang tersebut bisa kita manfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan Kota Prabumulih yang saat ini masih berjalan. Dengan begitu tentunya banyak pembangunan proyek terpaksa ada yang dikurangi anggarannya," cetusnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo, saat dimintai komentar terkait hal itu menuturkan jika hal tersebut dapat menjadi pelajaran untuk semua kedepannya.
"Seharusnya setiap ada pembahasan dan pengesahan anggaran harus sesuai waktu yang ditetapkan oleh undang undang. Tentunya kita berharap hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi," tuturnya.(sp/net)
0 Comments:
Posting Komentar