PRABUMULIH,Potretsumsel.id— Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan satu unit telepon seluler milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial PP (29) dan BU (18) berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kasus tersebut bermula ketika korban Achmad Amin Fitri (43) kehilangan satu unit HP Redmi A5 warna Lake Green saat hendak berangkat kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Team URC Elang Muara Polsek Cambai melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Kota Palembang.
Atas perintah Kapolsek Cambai IPTU HARYONI AMIN, S.H., Kanit Reskrim AIPDA ARI WIBOWO, S.H. bersama Team URC Elang Muara bergerak ke wilayah Maskrebet, Kota Palembang, dengan mendapat dukungan Team Opsnal Polsek Gandus Polresta Palembang.
Petugas kemudian berhasil mengamankan PP. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan BU di wilayah Kota Prabumulih. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil atau menemukan HP milik korban dan tidak mengembalikannya, kemudian melakukan restart perangkat, mencabut kartu SIM, serta menjual HP tersebut.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi A5 warna Lake Green kapasitas 4GB/128GB beserta satu buah kotak HP yang sesuai dengan identitas perangkat milik korban.
Kapolsek Cambai IPTU HARYONI AMIN, S.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan kerja penyelidikan personel di lapangan.
«“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Cambai dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU HARYONI AMIN, S.H.»
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 476 atau Pasal 486 KUHPidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
.

0 Comments:
Posting Komentar