Prabumulih, Potretsumsel.id — Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Sabtu malam (29/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Ferry Good Ginting (48), yang merupakan residivis kasus pencurian. Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah Hendra Saputra, Jumat pagi (28/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tertidur. Pelaku masuk ke pekarangan rumah melalui pintu pagar yang tertutup dan mengambil satu karung kelapa parut senilai sekitar Rp3.000.000. Korban mengaku sudah sering kehilangan kelapa sehingga memasang CCTV untuk mengawasi lingkungannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., MH, bersama Team Opsnal Sunyi Senyap untuk melakukan pengejaran. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Mio iM3 tanpa nomor polisi
12 buah kelapa parut
1 masker kain warna hitam
1 celana pendek warna coklat
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan
pemberatan,” ujarnya.

0 Comments:
Posting Komentar