Ogan Ilir, Potretsumsel.id – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Muchtar Saleh, Kelurahan Purnajaya, dekat Simpang Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan warga. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat aktivitas ilegal berupa penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang sempat tidak beroperasi selama beberapa waktu, namun kini kembali aktif. Aktivitas bongkar muat BBM disebut-sebut kembali terlihat, bahkan dilakukan siang dan malam.
“Memang sempat tutup, Pak. Tapi sekarang mulai beroperasi lagi. Kami sering melihat truk tangki warna putih biru keluar masuk ke lokasi itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media, Jumat (10/10/2025).
Warga pun menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Mulai dari risiko kebakaran hingga pencemaran lingkungan, apalagi lokasi gudang berada tidak jauh dari permukiman warga.
“Kami resah. Kalau terjadi ledakan atau kebakaran seperti di tempat lain, bisa habis kampung kami. Apalagi ini dekat permukiman,” ungkap warga tersebut.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti adanya dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Menurut pengamatan warga, gudang tersebut dijaga ketat, dengan pagar besi dan pintu gudang berlapis seng berwarna putih yang digembok rapat.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat jadi korban lagi karena kelalaian atau pembiaran,” pungkas warga.
0 Comments:
Posting Komentar