Polsek RKT Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang berharga di rumah korban di Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada 14 April 2026 oleh korban, Martomi (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur.

Kejadian pencurian berlangsung pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu teras samping, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Adapun barang yang dicuri berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dan satu unit Samsung Galaxy Tab A9.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Tidak terima atas kejadian itu, korban segera melaporkan ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek Rambang Kapak Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berinisial EPR (25), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Desa Karang Bindu.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, bersama Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino serta Tim Opsnal dan dibantu Tim Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih, petugas segera menuju lokasi di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku EPR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A32, satu unit Samsung Galaxy Tab A9, serta masing-masing kotak dari kedua barang tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Rambang Kapak Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau agar warga selalu waspada, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si turut mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia. Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat.

“Layanan 110 ini dapat diakses secara gratis dan aktif selama 1x24 jam. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkannya apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ujarnya.

Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat semakin cepat dan tepat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih tetap terjaga.

Atas perbuatannya, pelaku EPR dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar