PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah menjadi perhatian publik saat ini dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH Msi, Dalam keterangannya, menyampaikan bahwa baik pelapor maupun terlapor memiliki hak yang harus dijamin selama proses hukum berlangsung. Oleh karena itu, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara objektif tanpa meninggalkan celah kesalahan dalam proses penyidikan, ketika dibincangi awak media senin (27/4/2026).
“Tidak kalah pentingnya, pelapor juga memiliki hak. Maka dari itu, kita dudukkan secara seimbang antara hak pelapor dan terlapor. Kami menjalankan kewajiban untuk menuntaskan perkara ini sesuai mekanisme, agar tidak ada celah kesalahan di tingkat penyidik,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa sejauh ini pihak terlapor bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun demikian, apabila terjadi upaya melarikan diri, hal tersebut menjadi tanggung jawab aparat untuk melakukan penindakan.
Lebih lanjut Jon Kenedi dijelaskan, alat bukti terkait dugaan pelanggaran, termasuk yang mengacu pada pasal yang disangkakan, telah dikumpulkan secara substansial. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa KDRT tersebut bermula dari cekcok antara suami dan istri.
Terkait perkembangan terbaru, hasil visum korban telah keluar dan pada hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi. Proses berikutnya akan ditentukan melalui gelar perkara yang tengah dilakukan oleh penyidik.
“Kemarin disampaikan menunggu hasil visum untuk langkah selanjutnya. Hari ini sudah keluar dan kami lakukan pemeriksaan saksi. Hasil gelar perkara nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.
Mengenai isu adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan wanita lain dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyebut bahwa laporan terkait hal itu memang ada di bagian berbeda dan masih dalam proses pendalaman.
“Laporan itu ada, namun berada di domain berbeda. Nanti akan kita telaah apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Pembuktiannya tentu mengacu pada hasil visum dan alat bukti lainnya,” tambahnya.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat, khususnya para pihak yang memberikan dukungan terhadap korban, untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami memahami empati masyarakat, termasuk ibu-ibu yang memberikan dukungan. Namun kami pastikan perkara ini sedang berproses sesuai aturan. Harap bersabar hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya.

0 Comments:
Posting Komentar