Ogan Ilir, Potretsumsel.id – Maraknya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Selain kerap memicu kebakaran yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi, aktivitas ilegal ini dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Salah satu gudang BBM ilegal yang menjadi perhatian berada di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, tepatnya di kawasan Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Gudang tersebut diketahui berdiri di belakang Rumah Makan Adem Ayem, dengan bangunan berdinding terpal berwarna pelangi, Minggu (19/4/2026)
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga milik dua orang berinisial Edi dan Dedi. Meski pernah terjadi kebakaran, aktivitas di lokasi itu disebut masih terus berjalan seolah tidak tersentuh hukum.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa gudang tersebut beroperasi dengan cara menyewa atau mengontrak lahan milik warga setempat. Aktivitas yang diduga meliputi penyimpanan hingga pengoplosan BBM ilegal.
“Sudah sering kejadian kebakaran gudang BBM ilegal di Sumsel ini, bahkan ada yang sampai memakan korban. Tapi yang ini masih saja beroperasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim media bersama masyarakat setempat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta Kapolda Sumatera Selatan turun langsung untuk menutup gudang tersebut serta menangkap pihak-pihak yang terlibat.
Warga juga menyoroti lemahnya penindakan di lapangan. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum, sehingga aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan.
“Kalau benar ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan dan keselamatan warga terancam,” tegas warga lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Undang-undang tersebut mengatur seluruh aspek industri migas, baik kegiatan hulu seperti eksplorasi dan eksploitasi, maupun hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga. Tujuannya adalah agar pengelolaan migas berjalan terpadu, adil, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat segera bertindak demi mencegah terjadinya insiden kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.

0 Comments:
Posting Komentar