Polsek Prabumulih BARAT Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan Tim WESTER 838

 


PRABUMULIH Potretsumsel.id– Polsek Prabumulih Barat, jajaran Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim WESTER 838.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku diduga masuk ke rumah kontrakan milik korban dengan cara membongkar atap genteng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit AC 1/2 PK merek Sharp, satu unit pompa air merek Simizhu, satu unit kipas angin merek Cosmos, serta satu unit jam tangan merek Seiko Automatic warna hijau.

Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu koper merek Polo yang berisi pakaian, celana jeans, dan sembilan pasang sepatu yang tersimpan di kamar tengah. Usai menggasak barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa dini hari, 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di kawasan Jalan Surip, Kelurahan Pasar, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial KMG (29), warga Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara. Saat diinterogasi di lapangan, KMG mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial TFK (31), serta tiga orang lainnya yang kini berstatus DPO masing-masing berinisial DI, DN, dan EN.

Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman TFK di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merek Sharp, tiga celana jeans, lima kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah kosong atau kontrakan yang ditinggal dalam waktu tertentu. Ia menambahkan, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar