PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan rumah dinas PT Pertamina yang berada di Jalan Anggrek, belakang Gereja Oikumene, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut merupakan area objek vital yang berada dalam pengawasan keamanan.
Korban sekaligus pelapor dalam kejadian ini adalah EPP, seorang petugas keamanan (security) Pertamina yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan. Laporan dibuat setelah adanya upaya pencurian yang berhasil digagalkan di lokasi kejadian.
Berdasarkan kronologis, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diduga mulai melakukan aksinya dengan menggunakan alat berupa gergaji besi dan tang jepit untuk memotong hose pembuangan limbah milik PT Pertamina. Namun, sebelum berhasil membawa hasil curiannya, pelaku dipergoki petugas sehingga percobaan pencurian tersebut gagal.
Tersangka diketahui berinisial AJ (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu buah tang jepit, satu unit gergaji besi, serta satu buah linggis yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terkait adanya dugaan percobaan pencurian pipa pembuangan atau hose milik PT Pertamina.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team WESTER 838 dan tim pengamanan objek vital untuk segera menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati tersangka sedang menggergaji besi hose pembuangan limbah. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Berkat informasi cepat dari masyarakat dan respons sigap anggota di lapangan, percobaan pencurian ini berhasil digagalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan, khususnya di objek vital,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo.
Saat ini tersangka AJ telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

0 Comments:
Posting Komentar