PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Semerawutnya jaringan kabel internet dan maraknya penanaman tiang provider di berbagai sudut Kota Prabumulih memicu keprihatinan publik. Kondisi tersebut tak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menindaklanjuti keluhan warga, Ketua LSM WCR Kota Prabumulih, Febri, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD, Dinas Kominfo, serta perwakilan PLN Icon Plus, DPMPTSP, dan Dinas PUPR, pada Selasa (11/11/2025).
Dalam forum tersebut, Febri menyoroti kesemrawutan jaringan kabel dan keberadaan tiang provider yang berdiri tanpa izin di fasilitas umum maupun lahan warga. Ia juga mempertanyakan kontribusi perusahaan provider terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
“Kabel dan tiang provider yang menjamur ini jelas mengganggu estetika kota dan membahayakan. Pemerintah jangan menunggu Perwako, karena payung hukum PLN sudah cukup kuat untuk menertibkan. Jangan biarkan kegiatan ilegal terus berjalan tanpa kontribusi untuk daerah,” tegas Febri.
PLN: Banyak Kabel Provider Tak Berizin
Manager PLN Prabumulih, Ichsan Rahmadi, mengungkapkan bahwa banyak jaringan telekomunikasi, termasuk TV kabel lokal, memanfaatkan tiang listrik PLN tanpa izin resmi.
“Dari versi kami, itu jelas ilegal. Tiang listrik adalah aset PLN, jadi pemanfaatannya wajib izin. Hanya anak perusahaan PLN, yakni ICONPlus melalui produk Iconet, yang berhak menggunakan jaringan tersebut sesuai Keputusan Direksi Nomor 282 Tahun 2009,” jelas Ichsan.
Menurutnya, kondisi kabel yang menumpuk di tiang listrik telah menimbulkan situasi berbahaya bagi petugas lapangan PLN.
“Saat perbaikan jaringan, kabel yang semrawut bisa memicu kecelakaan kerja. Kami sudah menerima surat dari Wali Kota Prabumulih tertanggal 12 Oktober 2025 untuk melakukan penertiban kabel fiber optik di seluruh wilayah kota,” tambahnya.
PLN melalui ICONPlus juga telah mengirim surat peringatan kepada provider ilegal agar membongkar kabelnya secara mandiri. Beberapa sudah kooperatif, namun sebagian masih membandel.
“Kami sedang dalam proses penertiban resmi. Di Baturaja, kami bahkan sudah melakukan pemutusan kabel secara langsung,” tegas Ichsan.
Kominfo Siapkan Perwako untuk Dasar Penertiban
Kepala Dinas Kominfo Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, menjelaskan bahwa izin penyelenggaraan telekomunikasi berada di tangan pemerintah pusat sesuai PP Nomor 52 Tahun 2000 Pasal 57.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam izin telekomunikasi. Namun kami sudah menyiapkan draft Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan menjadi dasar hukum sanksi bagi pelanggar,” terangnya.
Rencananya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil pada Rabu ini untuk finalisasi draft tersebut.
“Setelah Perwako terbit, kami akan turun bersama Satpol PP menertibkan jaringan liar. Saat ini sudah ada 10 provider yang terdata di tiap kecamatan,” ujarnya.
PUPR dan DPMPTSP Belum Punya Dasar Hukum Teknis
Perwakilan DPMPTSP menegaskan bahwa izin pemanfaatan jaringan telekomunikasi masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami hanya mengatur perizinan administrasi, sementara aspek teknis ada di OPD terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Renaldi dari Dinas PUPR menambahkan bahwa pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena tidak memiliki dasar tata ruang yang mengatur titik pemasangan jaringan telekomunikasi.
“Kami pernah konsultasi ke bagian hukum Pemkot tahun 2023, tapi belum cukup dengan kajian teknis. Harus ada naskah akademik sebagai turunan dari regulasi Kementerian PUPR,” ujarnya.
Renaldi juga mengungkapkan bahwa enam subkontraktor MyRepublic pernah datang meminta izin, namun tetap melakukan pemasangan tanpa dasar hukum.
“Kami sudah sampaikan tidak bisa mengeluarkan izin, tapi mereka tetap memasang tiang tanpa izin,” katanya.
DPRD: Ada Tiang Berdiri di Tanah Milik Anggota Dewan
Dalam rapat, anggota Komisi III DPRD Prabumulih, Evi Susanti, mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebut terdapat enam tiang provider berdiri di atas tanah miliknya tanpa izin.
“Saya sudah beberapa kali merobohkan tiang itu, tapi mereka kembali mendirikan. Bahkan pemasangan dikawal oleh Ketua RT. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Evi.
Ia mendesak Pemkot dan PLN segera menertibkan jaringan ilegal agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa bertindak sendiri. Pemerintah harus tegas agar tidak ada kegaduhan di lapangan,” ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, Suherli Berlian, menegaskan agar PLN tidak menunggu payung hukum daerah untuk bertindak.
“PLN punya aturan sendiri. Segera lakukan penertiban. Jangan sampai kasus pekerja subkontraktor MyRepublic yang meninggal tersengat listrik di Kelurahan Tanjung Raman terulang lagi hanya karena tiang provider dipasang sembarangan,” tandasnya.
LSM dan DPRD Dorong Penertiban Segera
LSM WCR bersama DPRD sepakat mendorong Pemkot Prabumulih, PLN, dan ICONPlus segera menertibkan jaringan provider ilegal yang menumpang di tiang PLN.
“Sebelum tata kota semakin semrawut, langkah ini penting untuk menjaga keselamatan publik, keindahan kota, dan ketertiban tata ruang. Selain ilegal, aktivitas provider ini juga tidak memberi kontribusi terhadap PAD. Jadi harus segera ditertibkan,” tutup Febri.

0 Comments:
Posting Komentar