Pengedar Narkoba Perempuan di Prabumulih Ditangkap, Sembunyikan Ekstasi di Dalam Bra

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 22.15 WIB, di Jalan Nigata Penukal I RT 05 RW 04, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota opsnal langsung bergerak ke lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan segera melakukan tindakan. Dalam proses penangkapan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AG (22), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Perumahan Griya Medang Permai, Prabumulih.

Saat dilakukan penggeledahan oleh personel Polwan, ditemukan dua butir narkotika jenis ekstasi berwarna pink berlogo “Heineken” yang disembunyikan di dalam bra sebelah kiri yang dikenakan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebanyak 10 butir ekstasi seharga Rp2.100.000 dari seseorang berinisial BO yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga mengaku telah menjual 8 butir, dengan sebagian hasil penjualan sebesar Rp1.350.000 berhasil diamankan petugas.

Selain dua butir ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu klip plastik bening, satu lembar tisu putih, satu buah bra warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BG 4010 CX, uang tunai, satu tas warna hitam merek MAHBHELIYA, serta satu unit handphone merek Vivo warna silver.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masuk dalam DPO serta mengungkap jaringan yang lebih luas.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar