Pencurian Rel KAI Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP / B / 152 / V / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal Selasa, 5 Mei 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar aset vital milik perusahaan negara. Peristiwa pencurian terjadi di kawasan Jalan Stasiun KAI, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Lokasi tersebut merupakan area operasional rel kereta api yang memiliki peran penting dalam mendukung transportasi publik.

Korban diketahui bernama Hendi Dayusman (30), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Prabumulih Timur. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp14 juta.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut memeriksa dua orang saksi, yakni M. Fajri Ramadhan (37), karyawan BUMN asal Palembang, serta Bambang Haryono (35), karyawan swasta yang tinggal di Prabumulih Timur. Keterangan keduanya membantu memperjelas kronologi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial MA (27) dan IM (26), yang diketahui merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Kelurahan Karang Raja. Keduanya diduga mencuri material rel cadangan milik PT KAI.

Kronologis kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar Stasiun KAI Prabumulih dan menemukan empat batang rel sepanjang kurang lebih tiga meter telah hilang dari lokasi penyimpanan. Setelah memastikan kejadian tersebut merupakan tindak pencurian, korban segera melaporkan ke Polres Prabumulih.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.40 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, MA, di kawasan Jalan Bangau, Karang Raja.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., yang menugaskan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama tim opsnal, dilakukan penangkapan terhadap MA. Tak lama kemudian, pelaku lainnya, IM, juga berhasil diamankan di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Karang Raja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat batang rel masing-masing sepanjang tiga meter, satu unit gerobak kayu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi BG 3055 ANS.

Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan, khususnya yang merugikan aset negara. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyasar fasilitas publik dan aset negara. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Prabumulih tetap aman dan kondusif.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar