Prabumulih, potretsumsel.id---Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Plt Drs Muhamad Naim SH Provinsi Sumatera Selatan Dan didampingi Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM Secara Langsung Meresmikan rumah restoratif Justice (RJ) di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Kamis (23/6) .
.
Rumah restoratif Justice merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku. Rumah ini juga jadi sarana masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.
“Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan diluar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat” Kata Kajati Sumsel usai peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ).
Lebih lanjut ia menambahkan, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi ujar Kajati.
Dia menjelaskan syarat tersebut jelas antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian di alami korban.
"Singkatnya, Rumah Restorative Justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan, masyarakat di kota Prabumulih jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis." jelasnya.
.
Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM sangat mengapresiasi program kerja Kejari Prabumulih bersama jajarannya karena merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.
"Alhamdulillah sekarang masyarakat Prabumulih dapat memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ," ucapnya.
.
Ridho berharap Rumah Restorative Justice ini mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

0 Comments:
Posting Komentar