MUARA ENIM,potretsumsel.co.id -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (06/9/2020) lalu. Adapun kedua pelaku tersebut berinisial R (46) Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisili di Jl. Cuk Nyak Din Gang Kelapa, Kelurahan Tungkal, Kabupaten Muara Enim dan S (38) Pekerjaan Buruh Harian Lepas yang berdomisi di Jl. KH. Burlian, Kelurahan Pasar III, Kabupaten Muara Enim.
Informasi dihimpun awalnya pihak kepolisian Sat Res NarKoba Polres Muara Enim Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gang Alfamart Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para pelaku.
Atas informasi inilah, Kasat Res Narkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini. Hingga pada saatnya tiba di Gang Alfamart Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melihat ada dua Orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan disaat anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Muara Enim mendekati pelaku, terlihat seorang laki-laki yang berinisial R membuang sesuatu di jalan aspal yang ada disekiar lokasi tersebut, setelah di cari ditemukan 1 ( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian ketika ditanya oleh anggota Sat ResNarkoba apakah ada barang bukti lain, dijawab oleh pelaku R ada di kosannya sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan ke Kosan miliknya yang beralamat di Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Setelah tiba di kosan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya serta badan kemudian pakaian pelaku ditemukanlah barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam Wadah Permen yang bertuliskan Milton yang diletekkan di kusen Jendela kosannya.
Atas temuan ini tersangka dan Barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Nakoba Polres Muara Enim untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menyebutkan kedua pelaku tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.
"Benar kita telah melakukan pengamanan terhadap kedua pelalu R dan S serta barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 (Tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,77 Gram , tiga unit HP, 1 ( Satu ) Buah Wadah Permen bertuliskan MILTON warna Kuning
dan 1 ( satu ) serta Bal Plastik Klip,"ungkapnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar