*Nekat Nyadap Kebun Karet Orang Lain Tanpa Izin
PALI. potretsumsel.co.Id
Nekat menyadap getah karet milik orang lain tanpa izin di wilayah Desa Persiapan Jerambah Besi, kecamatan Talang Ubi. kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Juri warga Desa Persiapan Sebadak Kecamatan Talang Ubi Diamankan oleh Tim Elang Polsek Talang Ubi karena ulahnya. Senin (20/01/2020) lalu.
Tidak sendirian JR melakukan aksinya bersama sang istri yang berinisial ST, membuat keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Talang Ubi.
Tidak hanya JR dan istrinya yang diamankan, ada juga Wahid alias Pung, yang diduga sebagai penadah dari hasil penjualan getah karet curian yang dilakukan oleh para pelaku. Bahkan, pihak polisi juga mengamankan satu lagi perempuan berinisial TR, warga Desa persiapan Jerambah Besi yang juga terlibat dalam aksi pencurian penyadapan karet milik orang lain.
Dari penjelasan Juri, Ia mengaku tahu bahwa kebun karet yang disadapnya itu bukan miliknya. Namun, karena kebutuhan ekonomi, Ia terpaksa melakukan pencurian tersebut.
"Tahu pak kebun itu punya orang. Tapi, kami tepakso nyadap karet itu karena untuk biaya makan sehari-hari. Aku nyadap samo bini aku pagi pak, terus aku jual samo Wahid Rp 7.500 per kg karet. Terus aku juga sudah nyadap karet sudah satu setengah bulan," terangnya, Rabu (22/1/2020).
Di tempat yang sama, Wahid mengaku bahwa dirinya yang telah menyuruh pelaku untuk menyadap kebun karet tersebut.
"Aku pak yang nyuruhnyo, terus mereka antar ke tempat penampungan aku. Karena yang punyo kebun karet rumahnyo di Palembang pak," aku Wahid.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah membenarkan penangkapan keempat pelaku pencurian berdasarkan nomor laporan LP/B/231/IX/2019/Sumsel/Res PALI/Sek Tlg ubi, tgl 25 September 2019.
Selain keempat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa jedolan getah karet, bak penampungan getah karet dan dua unit motor serta dua alat sadap dan satu buah parang.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. Sementara untuk pelaku penadah dikenakan pasal 480 junto pasal 363, ancaman hukuman kurungan lima tahun ke atas," tegasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Irzan Simbolon, SH.
Penangkapan keempat pelaku sendiri dilakukan di dua tempat, yaitu di kebun karet korban ketika dua pelaku sedang menyadap karet, dua lainnya diamankan di tempat penampungan getah karet.
"Kita akan terus kembangkab kasus ini, karena kemungkinan para pelaku merupakan komplotan pencuri dengan modus menyadap kebun karet milik orang lain yang pemiliknya tidak di tempat," pungkasnya. (Ant)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar