Lahat, potretsumsel.co.id---Berawal dari berkeberatannya warga Desa Ulak Pandan, Warga Desa Lebak Budi dan Warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat kab.Lahat provinsi Sumatera Selatan yang masih berkeberatan dengan kegiatan penambangan melalui mekanisme Blasting (Peledakan) yg di lakukan oleh PT.BAU yg akan melakukan kegiatan penambangan operasi produksi pada lahan IUP miliknya, Bupati Lahat Cik.Ujang.SH menggelar Rapat terbatas/mediasi bersama manajemen Perusahaan (PT.BAU, PT. WBK dan PT.DAHANA) bertempat di OPP ROOM Pemda Rabu (22/1/2020).
Tampak hadir Camat Merapi Barat Eti Listiana dan Kadis DLH Agus Salman, namun sayangnya hanya perwakilan dari Kepala Desa Negeri Agung (Risman) dan Lebak Budi (Sahran) yg hadir pada rapat tersebut, sementara perwakilan dari Desa Ulak Pandan belum bisa hadir dikarenakan ada kegiatan di Desanya .
Menurut keterangan resmi Humas PT.BAU Haerunsyah Putra, S.H , kegiatan penambangan dengan mekanisme Blasting yang akan di lakukan oleh PT. BAU telah memiliki izin resmi dari Mabes Polri, Kementrian ESDM dan Polda Sum-sel dan dalam pelaksanaanya akan dilakukan oleh PT.DAHANA, yang merupakan salah satu BUMN dan merupakan kontraktor Berlisensi dan berkompetensi untuk melakukan kegiatan penambangan melalui mekanisme Blasting.
PT. BAU sendiri sebelumnya telah melakukan sosialisasi dalam rangka edukasi ke PT BA yang telah terlebih dahulu melakukan kegiatan penambangan dengan mekanisme blasting ,
edukasi ke 1 ( tanggal 29 Januari 2019 dan perwakilan yang ikut berkunjung yaitu : (Tripika Merapi Barat, Desa Muara Maung, Desa Tanjung Baru, Desa Telatang, Desa Merapi Desa Lebak Budi dan Desa Negeri Agung ). Edukasi ke 2 ( tanggal 4 September 2019 ) perwakilan yang ikut berkunjung yaitu : (Tripika Merapi Barat, Desa Muara Maung, Desa Tanjung Baru, Desa Merapi, Desa Lebak Budi dan Desa Negeri Agung ), bahkan untuk memantapkan kembali pemahaman tentang Blasting dilakukan kembali Sosialisasi di Kantor Kecamatan Merapi Barat.
Bahkan perusahaan telah melakukan pemotretan rona awal ( kondisi awal ) rumah dan Fasilitas Umum di Desa Merapi, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung baru, Desa Negeri Agung dan Insha Allah segera menyusul Desa Lebak Budi dan Ulak Pandan. Kegiatan Rona awal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PT. BAU jikalau dari kegiatan Blasting tersebut menimbulkan kerusakan rumah rumah warga dan PT. BAU siap melakukan perbaikan dan atau melakukan renovasi kerusakan dengan mekanisme pengecekan secara bersama dengan membandingkan kondisi awal ( rona awal ) dan kondisi akhir ( rona akhir ).
Dan terhadap Cagar Alam Bukit Serelo, PT. BAU sangat menghargai ikon wisata dan kultur Kabupaten Lahat tersebut, pada kesempatan ini disampaikan bahwa PT. BAU telah melakukan perhitungan kajian teknis bahwa jarak antara lokasi blasting menuju Bukit Serelo sejauh 3.400 meter, sedangkan menurut kajian teknis penambangan dengan mekanisme blasting radius aman manusia adalah 500 meter dan alat 300 meter, artinya kegiatan blasting PT. BAU telah memperhitungkan segala sesuatu nya, bahkan jikalau memang berdampak tentu karyawan, bangunan dan infrasktruktur PT. BAU sendirilah yang akan mengalami dampak kerusakan terlebih dahulu. Dalam rangka kegiatan blasting, PT. BAU telah menyiapkan SOP dan turunan SOP dalam rangka preventive dan keamanan kegiatan blasting tersebut.
" Bahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Desa Desa , Perusahaan siap diikat dalam bentuk perjanjian jikalau terdapat kerusakan PT. BAU akan melakukan perbaikan terhadap segala bentuk kerugian yg di sebabkan oleh aktivitas Blasting tersebut" imbuhnya.
Dan diujung pembicaraan dengan Haerunsyah Putra, S.H selaku Humas PT. BAU, perusahaan akan menunda dulu kegiatan blasting sebelum semua permasalahan sosial terselesaikan dengan baik dan kami mengundang para kepala desa dan pemangku kepentingan didesa untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar kegiatan blasting dapat terlaksana dengan baik, dan perusahaan dapat berkontribusi lebih lagi kepada Desa Desa melalui Program PPM-CSR seperti yang telah disampaikan melalui Focus Group Discussion PPM – CSR PT. BAU Tahun 2020 dikantor kecamatan Merapi Barat , 7 November 2019 yang lalu.
Terpisah kepala Desa Ulak Pandan Susiawan Rama saat potretsumsel.co.id temui di kantornya belum bisa memberikan keterangan lengkap karena masih menggelar kegiatan Bedah Rumah.
"Nanti saja kami masih mengumpulkan dan melengkapi data data pendukung, Setelah lengkap akan kami buka ke awak media" Pungkasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Negeri Agung Risman mengaku tidak ada masalah dengan PT.BAU yg rencananya akan melakukan tehnik Blasting di wilayah IUP nya, apalagi jika perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala dampak kerusakan dari aktivitas usahanya.
Lain halnya dengan Kades Lebak Budi Sahran berharap agar manajemen PT. BAU agar mengambil langkah langkah keputusan untuk dapat bisa lebih memberikan dampak keuntungan bagi masyarakat" Ujarnya (Endi)
Home
Lahat
News
Slider
Bupati Lahat Mediasi, Masyarakat 3 Desa Di Merapi Barat, Merasa Keberatan kegiatan Penambangan melalui mekanisme Blasting Oleh PT.BAU
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar