Muara Enim,Potret Sumsel--Polres Muara Enim melalui Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga melakukan "TINDAK PIDANA PERJUDIAN JENIS DADU KUNCANG ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP
Tersangka adalah HELMANSYAH Bin JUPRI (43) warga Dsn I Desa Mekar Jaya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
"Tersangka kita amankan pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira jam 10.00 wib, berdasarkan laporan masyarakat : LP-A / 07 / IX / 2019 / Sek. Rb. lubai tanggal 20 September 2019, Di belakang pasar kalangan Desa Mekar Jaya Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim." Ujar Kapolres MuaraEnim AKBP.Afner Juwono.Sik Melalui Juru bicara Humas IPDA Yarmi. Sabtu (21/09/2019)
Polisi Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di belakang pasar kalangan Desa Mekar Jaya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim sedang berlangsung permain judi jenis dadu Kuncang, setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Rambang lubai AKP AHMAD BAKRI, SH langsung merintahkan Kanit Reskrim BRIPKA MARDANUS Beserta anggota Reskrim
untuk menindak lanjuti dan cros cek kebenaran laporan masyarakat tersebut,
Setelah itu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan permainan judi jenis dadu kuncang tersebut, dan pada saat di tangkap tersangka YANTO BIN.... ( DPO) dan HELMANSYAH BIN JUPRI (TERATNGKAP) berusaha melarikan diri.
"Namun Tersangka HELMANSYAH BIN JUPRI berhasil di tangkap dan di amankan oleh anggota dan digiring ke mapolsek Rambang Lubai guna proses sidik lebih lanjut." Pungkasnya
Adapun Barang Bukti (BB) yang telah diamankan:
- 1 (satu) set dadu
Kuncang, karpet
bergambar pasangan
dadu.
- 4 ( empat) buah mata dadu.
- Uang tunai sebesar Rp.
142.000,-(Seratus
empat puluh dua ribu
rupiah) dengan
pecahan uang Rp. 20.000 ,-
sebanyak 1 lembar,
Rp. 5000,- sebanyak 18 (delapan belas)
lembar dan Rp. 2000,-
sebanyak 16 (enam belas) lembar. (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar