Graha Dwi Purwana (30) warga jalan Madang Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Utara, namun pelariannya, harus terhenti ditangan Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat.
Keterlibatannya dalam kasus penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna hitam berhasil tebongkar setelah polisi mendalami laporan korban M Rifky Haikal (22).
Menurut data kepolisian, Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan, S.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang bekerja di jalan Pelawi Kelurahan Muntang Tapus.
Dari informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Hasil interogasi terhadap tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang sesuai dengan laporan korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH Melalui Kapolsek barat AKP Mursal Mahdi, SE.,M.M membenarkan penangkapan Graha Dwi Purwana (30). Penangkapan pelaku cukup memakan waktu lantaran sering berpindah tempat.
"Begitu kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tanpa ada perlawanan tersangka akhinya kita amankan," Ungkap AKP Mursal Mahdi
Dikatakan Kapolsek, Pelaku sendiri ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan kepolisian LP/B/55/IX/2018/Sek PBM Barat/Res Prabumulih pada Senin (1/9/2018) Lalu.
"Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lebih kurang 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ps01/Bio)

0 Comments:
Posting Komentar