PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Dalam rangka mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/24/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 12 Mei 2026.
Lokasi kejadian berada di Jalan Prof M. Yamin Simpang Tiga Budi Utomo RT 01 RW 06, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial WPP yang diketahui berdomisili di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Saat ini identitas lengkap pelaku masih menggunakan inisial guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi masyarakat melalui layanan cepat Call Center 110. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Simpang Tiga Budi Utomo diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan guna memastikan identitas pelaku serta aktivitas di lokasi. Setelah informasi dinyatakan valid, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas bersama Ketua RT dan warga sekitar berhasil mengamankan pelaku WPP. Namun, satu orang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang satu lembar kertas timah rokok menggunakan tangan kanan. Petugas yang melihat tindakan tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan kertas timah rokok warna kuning.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya bersama rekannya yang melarikan diri. Barang tersebut diketahui diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial WY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram serta satu lembar kertas timah rokok warna kuning.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan Call Center 110. Satresnarkoba Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda,” tegasnya.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas, penyalahgunaan narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan cepat Call Center 110 Polri yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

0 Comments:
Posting Komentar