Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Ganja, Amankan Hampir 100 Gram Barang Bukti

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DBS (22), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan petugas karena diduga memiliki sekaligus mengedarkan narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Lama, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Atas arahan Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan tiga paket ganja yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah nenek tersangka yang berada di Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang dan wadah bekas minyak rambut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 16 paket ganja yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 59,7 gram, satu wadah bekas minyak rambut berisi ganja seberat bruto 32,6 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu tas selempang warna hitam, serta enam lembar kertas papir rokok.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial DK yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap sumber perolehan barang haram tersebut. Identitas pemasok telah kami kantongi dan saat ini sedang dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, maupun penyalahgunaan narkotika dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar