PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Melalui gerak cepat Tim Opsnal Tekab Prabumulih, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, berhasil diungkap.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Angga Dwi Saputra (30), warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak beserta sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam bagasi kendaraan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, sepeda motor korban terparkir di depan rumah. Namun ketika hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, kartu ATM Bank BCA, ATM Bank Permata, SIM A, KTP, dan STNK kendaraan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku telah diamankan oleh Polres Ogan Ilir dalam perkara lain.
Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapat informasi bahwa pelaku berinisial AP diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kendaraan hasil curian tersebut telah mengalami perubahan untuk menghilangkan ciri-ciri aslinya. Kaca spion dilepas dan knalpot standar diganti dengan knalpot racing.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim Opsnal Tekab untuk melakukan koordinasi dan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
Dari hasil interogasi, AP mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial BS. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan BS di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih dan jajaran Polres Ogan Ilir.
"Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Berkat kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama barang bukti kendaraan milik korban. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan saat diparkir," tegas AKP Jon Kenedi.
Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Prabumulih maupun daerah lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kami berhasil mengamankan barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya," ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak Nopol BG 3937 CY.
1 knalpot standar Yamaha Aerox.
2 pelat nomor BG 3937 CY.
2 kaca spion standar Yamaha Aerox.
1 celana pendek warna hitam.
1 baju lengan panjang warna hitam.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan dokumen penting di dalam kendaraan.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat dapat menghubungi layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

0 Comments:
Posting Komentar