Ungkap Kasus KDRT, Polres Prabumulih Unit PPA Amankan Pelaku ZY

   


PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel, tertanggal 19 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Laporan disampaikan oleh saksi sekaligus kakak korban, Erniyati binti Abasra.

Korban, Isnaini binti Abasra (Alm), seorang ibu rumah tangga, diketahui datang ke lokasi bersama keluarga untuk mengecek ruko yang akan ditempati. Sebelumnya, korban tinggal di rumah kontrakan setelah mengalami perselisihan dengan tersangka sejak akhir tahun 2025.

Di lokasi kejadian, korban bertemu dengan tersangka berinisial ZU (35), warga Prabumulih. Pertemuan tersebut berujung cekcok yang kemudian memicu tindak kekerasan. Tersangka diduga memukul wajah korban, sementara seorang perempuan lain turut melakukan kekerasan dengan menendang bagian perut korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius berupa robekan di bagian belakang kepala sebelah kanan setelah terjatuh ke dalam parit. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih. Sementara itu, pelapor yang berusaha melerai juga ikut terjatuh dalam insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Dalam perkara ini, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada korban. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap korban,” lanjutnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Prabumulih menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Tersangka sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan tindakan hukum lanjutan. “Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan, disertai pembuatan administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun penangkapan terhadap tersangka ZU dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna pink dan satu buah akta nikah. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar