Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pria Diduga Simpan Sabu di Bukit Barisan

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AT (31) diamankan petugas saat berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Minggu malam (10/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan di sekitar Jalan Bukit Barisan kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan guna memastikan identitas pelaku beserta lokasi yang dimaksud. Setelah informasi dinyatakan valid, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi.

Sekira pukul 22.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mencurigai seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan. Dengan didampingi Ketua RT serta disaksikan warga sekitar, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial AT.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar pelaku, petugas menemukan satu kotak rokok merek Gudang Garam Surya 16 yang diselipkan di bagian depan pinggang pelaku. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 1,39 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kotak rokok dan satu helai celana pendek warna hitam list merah yang digunakan pelaku saat diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Prabumulih. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui layanan bantuan polisi gratis 1x24 jam di nomor 110. Polisi siap hadir dan melayani masyarakat secara cepat, humanis, dan profesional.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar