PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada tahun 2023.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Lia Kamelia (26), seorang wiraswasta yang menjadi korban penjambretan pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R sambil menggunakan handphone. Dua pelaku yang berboncengan kemudian mendekat dari arah belakang dan langsung merampas handphone korban. Aksi tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka di bagian tangan serta kaki.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Vivo Y21A warna metallic blue beserta dua kartu SIM di dalamnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Elang Muara” Polsek Cambai melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku. Hasilnya, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Alay Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku berinisial AL (26). Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, AL mengakui melakukan aksi jambret tersebut bersama rekannya, Deni Prayoga bin Aswandi, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku juga mengungkapkan sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari kejaran petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone milik korban yang sebelumnya dirampas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Meskipun sempat melarikan diri, pelaku tetap berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di jalan raya, terutama tidak menggunakan handphone saat berkendara guna menghindari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana.

0 Comments:
Posting Komentar