Prabumulih,Potretsumsel.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Seorang pengedar sabu berinisial SADEWA Bin KOPLING GUMAY (Alm), 32 tahun, berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan pada Senin malam, 15 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Lorong Lematang RT.03 RW.01, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara,Selasa (16 September 2025)
Pelaku yang diketahui merupakan seorang buruh dan residivis kasus narkoba tahun 2019 ini ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kronologis Penangkapan
Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta lokasi kejadian. Atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H, Kanit Idik II AIPTU Julius S, S.H bersama tim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya membuang sebuah kotak rokok Sampoerna Mild menggunakan tangan kanannya. Namun, aksi tersebut diketahui petugas dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari dalam kotak rokok itu, ditemukan 2 paket kecil sabu seberat bruto 0,42 gram, dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 timbangan digital warna silver yang dibungkus dalam kantong kresek biru serta uang tunai sebesar Rp180.000, yang diakui pelaku sebagai hasil dari penjualan sabu. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama WAK DUNG (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan:
1 kotak rokok Sampoerna Mild berisi 2 paket sabu (bruto 0,42 gram)
1 timbangan digital warna silver
1 kantong kresek warna biru
Uang tunai Rp180.000,-
Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif narkoba.
Proses Hukum Berlanjut
Pelaku saat ini ditahan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar IPTU Muhammad Arafah, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih.
0 Comments:
Posting Komentar