Prabumulih, Potretsumsel.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (12/9) sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan Alipatan, RT 02 RW 02, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Hendra Parta Wijaya (27), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat diamankan, pelaku tengah bersiap melakukan transaksi sabu.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,20 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Esse Double Change, dibungkus dengan timah putih dan disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 unit handphone Oppo A3S warna biru keunguan
1 lembar timah putih
Uang tunai sebesar Rp150.000
1 helai celana jeans warna biru navy
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Wawan yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada seseorang bernama Gali Cungkring, yang juga berstatus DPO.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Hendra Parta Wijaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.
Satresnarkoba Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
0 Comments:
Posting Komentar