Gudang BBM Ilegal Semakin Tumbuh subur Di Ogan Ilir, Diduga Pemilik Gudang Berinisial PMN

 


Ogan Ilir, Potretsumsel.id--- Maraknya Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, semakin tumbuh subur di kabupaten Ogan Ilir (OI).

Banyaknya gudang minyak ilegal bisa berpotensi besar merugikan negara, Seperti Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di Desa Payukabung kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Jalan Lintas Palembang -Prabumulih, terus beroperasi.

Gudang yang dikelilingi pagar beton berpintu gerbang plat besi berwarna putih terkesan beroperasi masif dan lepas dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut informasi dilapangan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di dalam gudang tersebut hingga kini masih terus berlangsung.

Dari investigasi dilapangan dan informasi yang berhasil dihimpun, pasokan minyak dikumpulkan dengan modus kerja sama antara sopir truk tangki dan pengelola gudang.

Aktivitas mobil- mobil tangki Ilir mudik di areal gudang hingga menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat dan pengguna jalan.

Dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pemilik gudang diduga berinisial " PMN".

Hingga kini, pemilik dan pengelola tempat masih terus menjalankan bisnisnya dengan masif dan terstruktur.

Terkait hal ini tim awak media, Sabtu (10/05/2025) mencoba mengkonfirmasi salah seorang warga setempat yang tak ingin di sebut namanya. 

Mengatakan kepada awak media ini Warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan , memang benar pak kami warga di sini sering melihat ada mobil tangki buru putih keluar masuk didalam gudang itu pak.

Kami warga di sini menduga gudang itu di jadikan gudang pengolahan dan penimbunan BBM solar yang kami dengar di kelola oleh salah seorang yang juga diduga pemilik gudang tersebut berinisial PMN .  

Kalau hal ini benar kami warga di sini berharap kepada pihak berwajib khususnya polres Ogan Ilir untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum. 

Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik pengoplosan dan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi. Harap warga.

Dalam hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area gudang tersebut yang di duga melanggar undang – undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – undang 

“Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keberadaan dan aktivitas di gudang tersebut. (Berita Bersambung)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar